Jaksa Agung Ganti 14 Kajati, Termasuk Riau dan Seluruh Jawa

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran terhadap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi resmi berganti pimpinan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026.

Dalam keputusan tersebut, posisi Kajati Riau kini resmi dijabat oleh I Dewa Gede Wirajana, menggantikan Sutikno yang berpindah tugas menjadi Kajati Jawa Barat.

Perombakan Strategis di Wilayah Utama

Mutasi kali ini mencatatkan sejarah dengan digantinya seluruh pimpinan Kejaksaan Tinggi di Pulau Jawa secara serentak. Abdul Qohar AF ditunjuk memimpin Jawa Timur, Sutikno di Jawa Barat, dan Teguh Subroto di Jawa Tengah.

Berikut adalah daftar lengkap 14 Kajati baru per April 2026 :

Sumatera : Muhibuddin (Sumut), Dedie Tri Hariyadi (Sumbar), I Dewa Gede Wirajana (Riau), Saiful Bahri Siregar (Bengkulu), Riono Budisantoso (Bangka Belitung).

Jawa : Abdul Qohar AF (Jatim), Sutikno (Jabar), Teguh Subroto (Jateng).

Sulawesi & Gorontalo: Zullikar Tanjung (Sulteng), Sugeng Riyanta (Sultra), Sila Haholongan (Sulsel), Budi Hartawan Panjaitan (Sulbar), Sumurung P. Simaremare (Gorontalo).

Bali : Setiawan Budi Cahyono.

Penempatan Pejabat Teknis ke Daerah

Selain rotasi kewilayahan, Jaksa Agung juga menarik sejumlah pejabat daerah ke posisi strategis di pusat. Harli Siregar (mantan Kajati Sumut) kini menjabat sebagai Inspektur III pada Jamwas, posisi yang bertanggung jawab langsung atas pengawasan disiplin internal korps.

Di sisi lain, beberapa nama yang dikenal publik lewat penanganan kasus besar di Kejaksaan Agung didelegasikan ke daerah. Abdul Qohar AF dan Riono Budisantoso—keduanya lama berkecimpung di lingkungan Jampidsus—kini masing-masing memimpin Jawa Timur dan Bangka Belitung, dua wilayah dengan atensi hukum yang tinggi.

Penegasan Integritas

Mutasi ini dipandang bukan sekadar penyegaran organisasi, melainkan upaya Jaksa Agung untuk memastikan penegakan hukum di daerah sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam penuntasan kasus korupsi dan optimalisasi pengawasan internal.*







Pos terkait