Samsat Bangkinang Optimalkan Program TANJAK Pelayanan Jemput Bola Ke Desa-Desa Dan Kecamatan

Kampar – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bangkinang mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar mencapai Rp.60,26 miliar tunggakan pajak tahun 2025.

Kepala UPT Samsat Bangkinang Ade Syaputra,SE. M.Si mengatakan, jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak didominasi sepeda motor dengan total sekitar 207.206 unit. Nilai tunggakan dari kendaraan roda dua tersebut mencapai sekitar Rp.27,8 miliar.

Selain sepeda motor, tunggakan juga berasal dari berbagai jenis kendaraan lainnya, seperti mobil penumpang, mobil barang, bus, kendaraan khusus dan mobil Dinas Pemda Kampar.

“Total tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja Samsat Bangkinang tahun 2025 mencapai Rp.60.265.382.705,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (11/6/2026).

Untuk menekan angka tunggakan tersebut, Samsat Bangkinang mengoptimalkan program TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) pelayanan jemput bola ke desa-desa dan kecamatan melalui layanan keliling.

Menurutnya, sebagian masyarakat bukan tidak ingin membayar pajak, melainkan terkendala jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor Samsat di Bangkinang.

“Kami memaksimalkan program pelayanan keliling dan jemput bola ke kampung-kampung. Dengan begitu masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus datang jauh-jauh ke Bangkinang,” katanya.

Selain itu, Samsat Bangkinang juga memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. Masyarakat tetap dapat membayar pajak meski belum menggunakan identitas pemilik baru, dengan syarat membuat surat pernyataan dan melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

Ia menambahkan, saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses balik nama telah digratiskan.

Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya administrasi lain yang menjadi kewenangan daerah asal kendaraan.

Menjelang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya sebagai kewajiban warga negara, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada pemilik kendaraan melalui perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa saat membayar pajak kendaraan, di dalamnya juga terdapat perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar penerimaan pajak kendaraan bermotor juga kembali ke daerah. Sekitar 70 persen dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Kampar.

“Karena itu kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan demi mendukung pembangunan daerah dan memperoleh manfaat perlindungan yang tersedia,” katanya.







Pos terkait