Polsek Siak Kecil Ungkap Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan Dalam Program P4GN

Bengkalis – Jajaran Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan SD Negeri 12 Siak Kecil, Desa Lubuk Garam, Kecamatan Siak Kecil, pada Jumat (26/6/2026) dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Kecil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.R. (28) yang kedapatan menguasai satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah alat hisap. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari P. (24). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di sebuah warung kopi di wilayah Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil. Dari tersangka turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung metamfetamin. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan yang disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

“Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas IPTU Bastian Rinaldi.

Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.(T.Z)







Pos terkait