Pasir Pengaraian — sidang lanjutan perkara dengan nomor perkara 205/pid.B/2026/pn prp,memasuki tahap tuntutan di pengadilan negeri Pasir Pengaraian Selasa,(11/8/26) sore.dengan terdakwa sdr Sr.
Agenda sidang kali ini membacakan tuntutan yang di lakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),stevano aron marbun, S,H.MH,kejaksaan negeri Rokan Hulu.
Adapun pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia di bacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) 7 bulan.
Dalam persidangan tersebut, JPU menguraikan perkara dan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terkait penguasaan kendaraan Xenia yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan. JPU juga menyampaikan,”dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan, yang disebut berkaitan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”,
Tuntutan JPU menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan dihadiri pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.***(Ril/Tim)












