Bengkalis — Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan sekadar tambahan waktu, melainkan tambahan amanah, tanggung jawab, sekaligus kesempatan untuk memberikan pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 75 Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2026, bertempat di Pendopo Wisma Daerah Bengkalis, Selasa (1/9/2026).
Dalam arahannya, Kasmarni meminta para kepala desa menjadikan momentum ini sebagai titik evaluasi dan kebangkitan untuk memperbaiki berbagai kekurangan, memperkuat program yang telah berjalan, serta mempercepat pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang hadir, dekat, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Kasmarni mengingatkan agar anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi, para kepala desa diminta memprioritaskan program sesuai kemampuan keuangan desa, mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa, serta memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Jabatan boleh diperpanjang, tetapi amanah tidak boleh diselewengkan,” tegas Kasmarni.
Ia juga mendorong para kepala desa untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan dasar, memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan, serta membuka ruang yang lebih luas bagi UMKM, perempuan, dan generasi muda untuk berkembang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kasmarni turut menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada 75 kepala desa yang dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatannya. Ia berharap kepercayaan dan tambahan waktu pengabdian tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi kemajuan desa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa proses perpanjangan masa jabatan telah melalui tahapan inventarisasi, verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data terhadap 93 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023.
Dari jumlah tersebut, 82 kepala desa memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa jabatannya, dan sebanyak 75 kepala desa menyatakan bersedia menerima perpanjangan, sementara tujuh lainnya menyatakan tidak bersedia.
Ia berharap para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat terus menjalankan amanah dengan memperkuat pelayanan, pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, S.E., M.Si., serta unsur Forkopimda dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, antara lain, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Pasilog Kodim 0303/Bengkalis Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kapolres Bengkalis diwakili Kapolsek Bengkalis Polres Bengkalis Iptu Hendro Wahyudi, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Rahmatullah Ramadan, Danposal POS Bengkalis Lettu Laut Irwan (PM) Nirwan Hastya, Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Bengkalis Zikri Yohanda Khairi.
Kemudian Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Syahrudin, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H. Hambali, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs. H. Khaidir, Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis Datuk Seri Syaukani Al Karim, Ketua MUI Bengkalis diwakili Sekretaris MUI Bengkalis Affan Zahidi sertq seluruh kepala perangkat daerah dan 75 kepala desa yang dikukuhkan.***









