Dishub Kampar Ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Perparkiran

Pekanbaru – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar didampingi Kepala UPT Perparkiran dan Staf mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kampar dan Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Kamis (10/09/2026).

Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan dan penyelarasan terhadap substansi Rancangan Peraturan Bupati Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran. Pembahasan ini dilakukan dengan tanya jawab dari semua pihak untuk memastikan rancangan regulasi dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kampar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan perparkiran yang lebih baik, mulai dari aspek penataan, pelayanan, pengawasan hingga peningkatan kontribusi sektor perparkiran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.

Melalui koordinasi dan pembahasan bersama Kementerian Hukum, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat menghasilkan regulasi yang jelas, efektif dan implementatif, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan perparkiran yang tertib dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal.

Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar terus berkomitmen menghadirkan inovasi selaras dengan Implementasi Perubahan dalam kegiatan PKN Tingkat II dimana tujuannya yaitu pembenahan tata kelola perparkiran sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar.***







Pos terkait