Pelalawan – Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H hadiri Silaturahmi Kapolres bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bunut serta Tokoh Masyarakat Kecamatan Bunut, bertempat di Rumah Ketua LAMR kecamatan Bunut Datuk Mukhlisin Ads Desa Bagan Laguh. Kamis, (5/11/2026).
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Plt. kabid Pengelola Inspratuktur dan Layanan E-Government Zulham Efendi, S.Sos., Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, Ketua LAMR Kabupaten Pelalawan Datuk Seri H. Jasfar, Ketua LAMR Pesisir, Camat Bunut Eri, S.Ag., Ketua LAMR Kecamatan Bunut Datuk Mukhlisin Ads, Kepala Desa Bagan Laguh, KUA Kecamatan Bunut, Ketua Anak Jantan atau Ninik Mamak Desa Bagan Laguh, Satpol PP Kecamatan Bunut.
Dalam sambutan Ketua LAMR Kecamatan Bunut, Mukhlisin Ads menyampaikan sebagai Ketua LAMR Kecamatan Bunut telah berkecimpung mengurus anak kemenakan mulai dari lamaran sampai menikah, terus terjadi masalah bercerai, dan kasus kecil-kecil. Kemudian Ketua LAMR Kecamatan Bunut bertanya kepada Kapolres atau yang diwakili oleh Kapolsek Bunut
” Sejauh mana keputusan adat itu, apakah masalah-masalah kecil bisa diselesaikan oleh Lembaga Adat contohnya ada anak kemenakan kami berkelahi apakah bisa diselesaikan oleh lembaga adat? apakah itu melanggar hukum? ” Tanya Mukhlisin.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H menyampaikan bahwa Kapolres mau bersilaturahmi bersama tokoh-tokoh yang ada di Kecamatan-Kecamatan. Selanjutnya Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan menyampaikan permohonan maaf Kapolres Pelalawan yang tidak bisa hadir dalam acara silahturahmi ini. Kemudian Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin menjelaskan Supaya tidak keliru apa itu Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, adalah pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian dan keadaan semula bukan pembalasan atau pemberian hukum semata. Ada hal yang bisa diselesaikan dengan adat dan ada hal yang tidak bisa diselesaikan dengan adat.
“ Hukum Pidana paling utama bukan sebuah kasus tetapi kasus ringan seperti penganiayaan ringan, perkelahian anak muda, pencurian ringan, penipuan kecil, sengketa batas kebun, kecelakaan lalu lintas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ringan, pencemaran nama baik, khusus anak-anak dibawah umur. Yang bisa dianggap Restorative Justice adalah pelaku, korban dan tokoh masyarakat serta keluarga duduk bersama, pelaku sudah mengaku salah minta maaf dan mengganti rugi, kemudia korban memaafkan lalu sepakat bisa dihentikan dan tidak dipenjara ” Paparnya.
” Kemudian yang kedua dasar hukum yang bisa dianggap Restorative Justice adalah yang sudah ada KUHP baru nomor 1 tahun 2023 pasal 5154 ” Tambahnya.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H mengatakan kepada para Pemangku Adat tugas kita sebagai tokoh masyarakat meringankan kerja polisi.
Kemudian Wakil Bupati Pelalawan meminta Kepala Desa Bagan Laguh untuk membuat acara penyuluhan hukum dengan menghadirkan Kapolsek.
” Di era sekarang ini pertama dan yang paling utama ditakutkan adalah narkoba, perambahan hutan, dan pembakaran lahan. Tolong ingatkan juga kepada anak kemenakan kita jangan mudah terpengaruh dengan berita hoaks yang beredar di media sosial. Perbanyak duduk bersama seperti ini akan menambah wawasan kita baik tentang hukum atau tentang kemajuan daerah ” Pesan Wakil Bupati.
Dilanjutkan dengan berdiskusi bersama.***(Adv)












