Pelalawan Jadi Prioritas Pendaftaran Tanah Ulayat, Bupati Zukri : Untuk Warisan Anak Kemenakan

Pelalawan – Upaya memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat masyarakat adat terus digencarkan pemerintah. Selasa (28/4/2026), Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan.

Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. Di hadapan para pemangku adat, camat, dan kepala desa se-Pelalawan, Bupati Zukri menegaskan bahwa legalitas tanah ulayat adalah kunci kesejahteraan jangka panjang.

Warisan Turun-Temurun yang Terlindungi
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Pelalawan sebagai tuan rumah sosialisasi. Ia berharap forum ini menjadi bekal pengetahuan komprehensif bagi para batin, datuk, camat, dan kepala desa.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami apa yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Bupati.

Menurutnya, penertiban administrasi pertanahan bukan sekadar urusan dokumen.

“Dengan kepastian hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat adat akan memiliki perlindungan dan peluang lebih besar dalam memanfaatkan potensi yang ada,” jelasnya.

Bupati Zukri juga mengajak seluruh datuk dan batin memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi terbuka.

“Keberadaan kita di sini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita, agar tanah ulayat tetap terjaga dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” tutupnya.

Negara Hadir, Bukan Mengambil Alih
Penegasan senada disampaikan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H. Ia memastikan bahwa program ini adalah wujud komitmen negara mengakui keberadaan tanah ulayat.

“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” tegas Rezka.

Rezka mengungkapkan, Provinsi Riau menjadi satu dari delapan provinsi target program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai salah satu lokasi prioritas.

Ia juga menekankan bahwa pendaftaran bersifat hak, bukan kewajiban. Karena itu, para datuk dan batin diimbau aktif bertanya kepada narasumber terkait persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

“Kami harapkan forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menggali informasi, termasuk bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif,” ujarnya.

Dihadiri Tokoh Kunci Pertanahan & Adat
Sosialisasi ini turut dihadiri jajaran penting, antara lain Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., QCRO, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si., dan Kepala Subdirektorat PTUTK Setyo Anggraini, S.T., M.E.

Dari unsur adat, hadir perwakilan LAM Provinsi Riau Datuk H. Jonnaidi Dasa dan Ketua LAM Kabupaten Pelalawan H. Jasfar. Turut hadir unsur Forkopimda Pelalawan, Kepala DPMD Provinsi Riau Djoko Edy, S.Sos., M.Si., Kepala DLHK Provinsi Riau Embiyarman, S.Hut.,T.MP., serta para batin, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Pelalawan.(*Ril/JCP*)







Pos terkait