Siak — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54) yang menjabat sebagai Kasie Trantib Kelurahan Sungai Mempura. HP ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, pada Senin (2/11/2026) malam.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari pihak keluarga korban yang didampingi oleh orang tua. Keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum di Polres Siak setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa tidak membuahkan hasil kesepakatan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut meliputi hasil pemeriksaan saksi-saksi, visum, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya.
“Setelah menerima laporan, personel Unit IV PPA langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam. Dari hasil pemeriksaan medis dan alat bukti yang bersesuaian, kami menetapkan HP sebagai tersangka,” ujar AKP Raja Kosmos pada Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melancarkan aksinya di rumahnya sendiri pada saat kondisi rumah sedang sepi. Dalam menjalankan perbuatannya, tersangka juga memanfaatkan perangkat komunikasi genggam untuk memengaruhi korban.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta ketentuan hukum KUHP yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Pihaknya juga mengimbau para orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak anak, kerahasiaan identitas korban, serta asas praduga tak bersalah.***












