Sekda Pelalawan Tengku Zulfan Hadiri Pertemuan Dengan Komisi II DPR RI, Bahas Pengelolaan Aset Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, menghadiri pertemuan bersama Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dan didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang mewakili Plt. Gubernur Riau, para kepala daerah, sekretaris daerah kabupaten/kota, pimpinan BUMD, serta unsur Forkopimda dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa kunjungan Komisi II DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Menurutnya, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga mencakup aspek legalitas, pengamanan, pemanfaatan, hingga optimalisasi nilai ekonomi agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan produktif. Ia menekan agar aset pemerintah tidak membiarkan kelonggaran, melainkan mampu memberikan nilai tambah.

Sekda Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan dalam pertemuan ini menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat ini membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian sejumlah aset strategi yang akan mendukung pembangunan daerah. Di antaranya akselerasi dua lahan eks Pertamina di Lubuk Terap seluas 35 hektare dan Desa Kemang seluas 25 hektare menjadi aset daerah. Lahan-lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan operasional Pertamina dan kini tidak lagi dimanfaatkan sehingga diharapkan dapat segera dialihkan untuk kepentingan pembangunan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga mengusulkan percepatan penyediaan lahan sekitar 100 hektare di Desa Palas untuk pembangunan
Batalyon Teritorial (Yon TP). Lebih lanjut, Sekda berharap adanya percepatan sertifikasi aset kawasan Teknopolitan seluas 3.323 hektare yang hingga kini belum memiliki legalitas, serta penyerahan aset Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

“Kami berharap dukungan pemerintah pusat agar berbagai proses tersebut dapat dipercepat. Kepastian status aset dan penyediaan lahan sangat penting untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik daerah.” ujar Tengku Zulfan.***(MC.Pelalawan)







Pos terkait