Jakarta — Persoalan kuota menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama bagi daerah dengan jumlah jemaah dalam daftar tunggu yang besar. Hal itu pula yang menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, saat melakukan audiensi dengan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Kamis (3/9/2026).
Audiensi tersebut dilakukan untuk berkonsultasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai kebijakan penetapan dan pembagian kuota haji Kabupaten Kampar Tahun 2027. Kedatangan DPRD Kampar juga menjadi bagian dari upaya memastikan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pembagian kuota yang berlaku saat ini.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menerima audiensi tersebut mewakili Direktur Jenderal Pelayanan Haji, menjelaskan bahwa kebijakan kuota tidak hanya berkaitan dengan jumlah jemaah yang dapat diberangkatkan, tetapi juga menyangkut bagaimana kesempatan berhaji dapat dibagikan secara proporsional kepada masyarakat di berbagai daerah.
Menurutnya, mekanisme pembagian kuota mengalami perkembangan seiring dengan perubahan kebijakan dan kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pada saat penyelenggaraan haji masih berada di Kementerian Agama, pembagian kuota antara lain menggunakan pendekatan proporsi jumlah penduduk muslim per provinsi,” jelas Nurchalis.
Namun, memasuki era Kementerian Haji dan Umrah, terdapat penyesuaian dalam pendekatan penetapan dan pembagian kuota. Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antar provinsi dilakukan dengan kebijakan baru pembagian kuota haji reguler antarprovinsi melalui penggunaan rumus proporsi daftar tunggu riil (waiting list), yang menyeragamkan masa tunggu jemaah secara nasional.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi bahwa jumlah daftar tunggu menjadi salah satu basis penting dalam melihat proporsi pembagian kuota haji reguler.
“Prinsipnya adalah bagaimana kuota yang tersedia dapat dibagikan secara adil, transparan dan akuntabel. Setiap daerah memiliki karakteristik dan jumlah daftar tunggu yang berbeda, sehingga hal tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembagian kuota,” ujarnya.
Nurchalis menegaskan, perubahan mekanisme tersebut bukan sekadar persoalan teknis dalam membagi angka kuota. Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang semakin terukur dan mampu memberikan kesempatan yang proporsional bagi masyarakat di berbagai daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, mengatakan audiensi dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penetapan kuota, termasuk bagaimana posisi Kabupaten Kampar dalam kebijakan pembagian kuota untuk penyelenggaraan haji 2027.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara komprehensif mengenai kebijakan pembagian kuota haji, khususnya bagaimana posisi Kabupaten Kampar dalam mekanisme yang baru ini,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Kampar Zulpan Azmi, kuota haji memiliki arti penting bagi masyarakat Kampar. Jumlah masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji dan menunggu keberangkatan menjadikan kebijakan kuota sebagai salah satu hal yang mendapat perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, DPRD Kampar memandang komunikasi langsung dengan pemerintah pusat menjadi penting. Selain memperoleh informasi mengenai kebijakan, pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.
“Yang kami perlukan bukan hanya informasi mengenai berapa jumlah kuota, tetapi juga bagaimana dasar perhitungannya. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menjelaskan kepada masyarakat secara terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ahmad menilai, pemahaman terhadap mekanisme pembagian kuota menjadi semakin penting setelah adanya perubahan pendekatan dalam penetapan kuota. Dengan mengetahui dasar perhitungan dan posisi daftar tunggu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penetapan kuota merupakan bagian dari sistem yang harus memperhatikan kondisi masing-masing daerah.
“Kami tentu berharap kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kampar.Yang paling penting bagi kami adalah adanya kejelasan mengenai mekanisme,dasar perhitungan, serta bagaimana kuota Kabupaten Kampar ditetapkan,” tutupnya.
(Kemenhaj)









