Bengkalis — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.T. (43) diamankan di Jl. Diponegoro Gg. Blora, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/4/2026) sore.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 17.12 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram serta 1 unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.T. diduga berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) pihak kepolisian.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine, yang merupakan kandungan utama dalam narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP terbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk .S.I.K mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika.
“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” imbaunya.(*T.Z*)









