Pelalawan – Kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali memburuk membuat Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang masa libur sekolah. Membeli Teleskop Dan Perlengkapan Astronomi
Perpanjangan masa libur tersebut berlaku mulai Kamis, 27 Agustus hingga Sabtu, 29 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan yang berdasarkan pemantauan BMKG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan berada pada kategori “sangat tidak sehat.”
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Pelalawan Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/2026/5/945, yang diterbitkan di Pangkalan Kerinci pada 26 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan terdampak ditiadakan sementara. Peserta didik diminta mengikuti pembelajaran melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah.
Adapun wilayah yang terdampak meliputi 10 kecamatan, yakni Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, Langgam dan Pelalawan.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas Karhutla di sejumlah wilayah Pelalawan.
Selain peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan di wilayah terdampak juga tidak diwajibkan hadir ke sekolah. Namun, para guru tetap diminta memberikan tugas kepada siswa untuk belajar dari rumah.
Orang tua atau wali peserta didik juga diminta memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika harus keluar rumah karena keperluan mendesak, peserta didik dianjurkan menggunakan masker.
Plt Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo, S.Pd.MM, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran untuk hari-hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di masing-masing kecamatan.
Dengan demikian, masa belajar tatap muka di sekolah untuk sementara diperpanjang hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, sembari menunggu perkembangan kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kabupaten Pelalawan. Membeli Teleskop Dan Perlengkapan Astronomi
Disdikbud Pelalawan berharap kondisi udara segera membaik sehingga aktivitas pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta.***(Tim/Jhonter)












