Bengkalis – Komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali diwujudkan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A (34) dan A (35). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Hangtuah, Desa Tambusai Batang Dui Manis. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama beserta barang bukti.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka kedua di sebuah rumah kos di Jalan Indra Pahlawan, Desa Air Jamban. Berdasarkan keterangan awal, barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp361.000, satu kotak rokok, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.(*Ril/T.Z*)









