Tahap II Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 Dan Program Sembako Tahun 2020 Di Kabupaten Enrekang

Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Enrekang yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/04/2026).

Bahwa Tersangka berinisial HD dan S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Enrekang yang bersumber dari Dana APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 4.838.876.302,- (Empat Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Dua Rupiah).

Bahwa kedua Tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk menjalani persidangan.(*Ril*)







Pos terkait