DPRD Siak Deteksi Belasan Korporasi Yang Diduga Masih Tanami Di Area Das (Daerah Aliran Sungai)

Langkah tegas yang di ambil oleh Kapolda Riau dalam memberantas perusakan lingkungan mendapat dukungan penuh dari legislatif Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Jon Faber Bernandus Pangaribuan, menyatakan siap mengawal dan mendukung secara penuh, terkait kebijakan Kapolda Riau untuk menindak tegas korporasi yang masih terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman DAS (Daerah Aliran Sungai), yang mengakibatkan kerusakan kawasan sempadan sungai.

Dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Siak ini mencuat karna adanya informasi mengenai belasan korporasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Siak yang diduga kuat menabrak aturan dengan menanam sawit hingga ke bibir sungai.

Jon Faber Bernandus mengungkapkan “Kami di DPRD Siak, khususnya dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung penuh komitmen tegas Kapolda Riau. Di Siak sendiri, kami juga mendapatkan informasi ada belasan korporasi yang diduga kuat merusak sempadan sungai demi ekspansi lahan. Ini tidak bisa dibiarkan.

Menurut penjelasan Jon Faber kepada tim redaksi, sungai-sungai di Kabupaten Siak memiliki nilai historis, ekologis, dan ekonomi yang sangat vital bagi masyarakat setempat. Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman DAS (Daerah Aliran Sungai), yang dilakukan oleh pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk arogansi yang mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya dari sungai,dan hanya mementingkan keuntungan segelintir pihak.

DPRD Siak mendeteksi Belasan Korporasi Sawit yang diduga Perusak DAS,“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membantu aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, dalam mengumpulkan data dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Wilayah Siak harus bersih dari praktik-praktik korporasi yang masih nakal dan mengabaikan masa depan lingkungan kita,” pungkasnya.

Praktik alih fungsi sempadan sungai menjadi perkebunan sawit secara masif ini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pemerintah terkait batas radius aman DAS. Berdasarkan aturan hukum:

Sungai Besar : Area sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri-kanan tepi sungai harus bebas dari aktivitas budidaya komersial.

Anak Sungai : Area sekurang-kurangnya 50 meter dari tepi anak sungai wajib steril dari fungsi perkebunan.

Namun,realita di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak ditemukan pohon sawit produktif yang ditanam hingga menyentuh tepi air.

Dampak buruk dari pembiaran ini sangat fatal, mulai dari pendangkalan sungai akibat erosi, hingga ancaman kontaminasi residu pupuk kimia dan pestisida yang mengalir langsung ke sumber air bersih warga. Tidak hanya itu, habitat alami fauna dan biota sungai kini berada di ambang kepunahan.**







Pos terkait