Kejari Siak Tetapkan 3 Pejabat UKPBJ Tersangka Kasus Pemerasan Proyek, Barang Bukti Rp.421 Juta Disita

Siak Sri Indrapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak resmi menetapkan tiga pejabat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagai tersangka dalam perkara pemerasan proyek pengadaan pada 2025. Mereka diduga melakukan pemungutan fee sebesar 1% dan telah mengumpulkan total Rp.421 juta dari para pemenang tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.(25/06/2026).

Tiga Tersangka yang merupakan mantan Pejabat kepala dan anggota (ULP) UKPBJ Siak, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Siak menetapkan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP.

Mereka adalah, JE selaku mantan Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.AS Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak yang berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee.
SF: Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak yang turut membantu proses pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa.

Modus Operandi dan Penekanan dalam melancarkan aksinya, Tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk memaksa para penyedia jasa (kontraktor) pemenang tender di Kabupaten Siak tahun 2025 agar menyetorkan dana sebesar 1% dari nilai proyek. Pemaksaan ini disertai tekanan dan ancaman, sehingga pemenang tender tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan tersebut.

Uang yang terkumpul kemudian disimpan dan dibagikan kepada anggota Pokja lainnya.Barang Bukti yang Disita Dari praktik pemerasan ini, total dana yang berhasil dikumpulkan oleh ketiga tersangka dan anggotanya mencapai kurang lebih sebesar Rp.421.000.000. Seluruh uang tersebut kini telah disita oleh tim penyidik dari para tersangka dan pihak terkait.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHP, yang meliputi : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.(*Ril*)







Pos terkait